ANGGARAN
DASAR
PARTAI DEMOKRASI KARANG TARUNA
PARTAI DEMOKRASI KARANG TARUNA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju
dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia,
cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin adalah
merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia.
Perwujudan cita-cita bersama tersebut
menuntut keterlibatan semua komponen bangsa, baik secara individual maupun
secara kolektif, sekaligus merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. Partai Demokrasi Karang Taruna sebagai
wadah dan alat perjuangan serta kekuatan politik rakyat berasaskan Islam, Kebersamaan dan Pancasila
(Islam berdasarkan Al-qur’an dan
sunnah Rasul -- Kebersamaan
berdasarkan pengalaman bangsa dijajah selama 368 tahun dan didikte oleh rezim
otoriter selama masa orde baru -- dan Pancasila
sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945). Didalam perwujudannya, Partai Demokrasi Karang Taruna
mempunyai ciri berketuhanan, berkebangsaan, berkerakyatan dan berkeadilan
sosial dengan ciri lain, yakni: religius demokratis, pantang menyerah dan
terbuka yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan
karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangkan aspirasi rakyat
menjadi kebijakan Negara.
Untuk itu Partai Demokrasi Karang Taruna mempunyai tugas mempertahankan,
mewujudkan dan mengembangkan cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Oleh karena itu, melalui kekuatan dan
kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, Partai Demokrasi Karang Taruna bertekad untuk mewujudkan kehidupan
kebangsaan yang bebas, religius, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Partai ini bernama Partai
Demokrasi Karang Taruna, adalah partai politik disingkat dengan PDKT.
Pasal 2
PDKT yang untuk
selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Iamanya.
Pasal 3
Dewan Pimpmnan Pusat
Partai berkedudukan di Jakarta atau Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Wilayah Partai meliputi
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang
administrasi pemerintahan.
BAB II
LAMBANG
PARTAI & ARTI SIMBOLIKNYA
Pasal 5
Lambang partai terdiri dari 7 bagian
yang mempunyai arti yang bertalian
dengannya, yakni:
1) Kepala Orang Teriak.
2) Garis Teriak.
3) Lingkaran.
4) Tulisan Partai Demokrasi Karang Taruna
yang berwarna hitam.
5) Tulisan yang merupakan kependekkan
Partai yang berwarna merah.
6) 19 butir Padi dan 5 butir Kapas
7) Gambar/ Huruf Simpul yang menyatukan
Padi dan Kapas.
Pasal 6
Arti
simbolik lambang:
1) Kepala Orang Teriak ialah pemuda yang
berbudaya & berbudi pekerti luhur, penuh ambisi & emosi yang disalurkan
melalui kata ‘MERDEKA.’
2) Garis Teriak ialah Islam, Kebersamaan
dan Pancasila.
3) Lingkaran ialah kebulatan tekad.
4) Tulisan Partai Demokrasi Karang Taruna
yang berwarna hitam (dan ditulis dengan tulisan tipe “Courier New”) ialah
penegasan wadah penyaluran bakat-bakat pemuda Indonesia (di berbagai bidang),
sebagai warga bangsa yang peduli akan konstitusi itu, yang merupakan ‘kurir-kurir
baru perubahan’ menuju Indonesia baru yang lebih baik berdasarkan Islam,
Kebersamaan, dan Pancasila.
5) Tulisan PDKT yang berwarna merah ialah
Keberanian yang memulti tafsir.
6) Bagian ke-6:
a) 19 butir Padi ialah kesejahteraan yang
menjadi misi pertama pendiri ketika berumur 19 tahun.
b) 5 butir Kapas ialah dimulainya pendiri
mempunyai visi kemakmuran sewaktu berumur 5 tahun atau dapat pula diartikan
sebagai ‘Rukun Islam’ & ‘Pancasila’ yang menjadi pedoman bagi segala usaha
serta kegiatan partai, dalam suasana ‘Kebersamaan’ demi kepentingan Negara
& Bangsa.
7) Gambar/ Huruf simpul yang menyatukan
Padi & Kapas ialah XTC (Exalt To Coitus) yang merupakan simbol Revolusi
Pemuda.
Pasal 7
Arti
simbolik warna:
1) Putih, berarti kejujuran &
kesucian (dasar).
2) Hitam, berarti keteguhan, kekuatan dan
ketabahan hati (tulisan partai, garis teriak, dan simpul).
3) Merah, berarti keberanian, api yang
abadi (matahari) sumber energy alamiah (tulisan PDKT dan lingkaran).
4) Kuning Emas, berarti kejayaan &
keluhuran budi (butir Padi).
5) Hijau Muda, berarti tanda permulaan
suatu hidup baru, tanda memancarkan kembali cahaya kemudian menyinari keadaan
sekeliling sehingga menjadi terang (butir Kapas).
BAB III
Bendera,
Mars & Hymne
Pasal 8
1. Partai mempunyai bendera yang
ditetapkan oleh Kongres.
2. Partai mempunyai Mars & Hymne yang
ditetapkan oleh Kongres.
3. Bentuk, ukuran & tata cara
penggunaan Bendera, Mars & Hymne Partai diatur dalam Peraturan Partai.
BAB IV
Asas &
Ciri
Pasal 9
1. Partai berasaskan Islam, Kebersamaan
& Pancasila (Islam berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah Rosul—Kebersamaan
berdasarkan pengalaman bangsa dijajah selama 368 tahun & didikte oleh rezim
otoriter selama masa Orde Baru—dan Pancasila sesuai jiwa & semangat
lahirnya pada 1 Juni 1945).
2. Partai mempunyai ciri berketuhanan, berkebangsaan,
berkerakyatan, & berkeadilan sosial dengan ciri lain, yakni: religious,
demokratis, merdeka, pantang menyerah & terbuka.
BAB V
Visi &
Misi
Pasal 10
Visi
Visi
partai adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis,
berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah NKRI yang didukung
oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia,
cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Pasal
11
Misi
Untuk mewujudkan visi partai, ditetapkan misi
sebagai berikut:
1) Peningkatan pengamalan ajaran agama
dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT dalam kehidupan dan
mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan
damai dalam sebuah kebersamaan dan mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Penegakkan kedaulatan rakyat dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan semangat
pencarian madzhab yang tepat bagi politik NKRI.
3) Penjaminan kondisi aman, damai,
tertib, dan ketentraman masyarakat.
4) Pewujudan sistem hukum nasional, yamg
menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan
dan kebenaran.
5) Pewujudan kehidupan social budaya yang
berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh
globalisasi.
6) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh
kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis padasumber daya alam
dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan
lingkungan, dan berkelanjutan.
7) Pewujudan otonomi daerah dalam rangka
pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah NKRI.
8) Pewujudan kesejahteraan rakyat yang
ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta
memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan,
sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
9) Pewujudan aparatur Negara yang
berfungsi melayani masyarakat, professional, berdaya guna, produktif,
transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
10) Pewujudan sistem dan iklim pendidikan
nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif,
inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung
jawab, berketerampilan serta menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas
manusia Indonesia.
11) Pewujudan politik luar negeri yang
berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan global.
BAB
VI
Tujuan,
Fungsi & Tugas
Pasal
12
Tujuan
Umum Partai
1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Menjaga & memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Islam, Kebersamaan & Pancasila dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
Pasal
13
Tujuan
Khusus Partai
1.
Menghimpun
& membangun kekuatan politik rakyat dengan meningkatkan partisipasi politik
anggota & masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik &
pemerintahan.
2.
Memperjuangkan
kepentingan rakyat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya secara ndemokratis
dengan semangat membangun masyarakat madani.
3.
Berjuang
mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia,
dan
4.
Membangun
etika & budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa &
bernegara.
Pasal
14
Fungsi
Partai
1.
Sarana
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara
Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
2.
Sarana
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat;
3.
Sarana
penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan
dan menetapkan kebijakan Negara;
4.
Sarana
partisipasi politik warga Negara Indonesia; dan
5.
Sarana
rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Pasal
15
Tugas
Partai
1.
Memperhatikan
& mewujudkan cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Melaksanakan,
mempertahankan, dan menyebarluaskan asas partai sebagai pandangan politik &
pandangan hidup bangsa;
3.
Memperjuangkan
kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
4.
Menghimpun
& memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;
5.
Mempersiapkan
kader Partai dalam pengisian jabatan politik & jabatan publik melalui
mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan & keadilan gender;
6.
Mempengaruhi
& mengawasi jalannya penyelenggaraan Negara agar terwujud pemerintahan yang
bersih & berwibawa.
BAB VII
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Jenjang
Kepengurusan
Pasal 16
1. Dalam
rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat Partai disirigkat DPP
yang meliputi wilayah NKRI;
b. Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD
yang meliputi wilayah Provinsi;
c. Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC yang
meliputi wilayah Kabupaten/ Kota;
d. Pengurus Anak Cabang disingkat PAC yang meliputi wilayah
Kecamatan;
e. Pengurus
Ranting Partai yang meliputi wilayah Desa/Kelurahan dan/atau yang setingkat;
f. Pengurus
Anak Ranting Partai yang meliputi wilayah Dusun/Dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang
dan/atau sebutan Iainnya.
2. Ketentuan
Iebih lanjut mengenai kepengurusan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan Partai.
Bagian
Kedua
Alat
Kelengkapan Partai
Pasal 17
1. Dalam melaksanakan tugasnya
kepengurusan Partai dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan berupa :
a. Dewan
Pertimbangan Partai;
b. Badan
Pendidikan dan Pelatihan Partai disingkat Badiklat;
c. Badan
Penelitian dan Pengembangan Partai disingkat Dalitbang;
d. Badan
Pemenangan Pemilihan Umum Partai disingkat BP-Pemilu;
e. Badan
Informasi dan Komunikasi Partai disingkat Badan Infokom;
f. Badan
Bantuan Hukum dan Advokasi;
g. Badan
Penanggulangan Bencana;
h. Badan
Verifikasi Partai;
I. Komite
Disiplin Partai;
j. Fraksi
Partai;
k. Sekretariat
Partai.
2. Alat-alat
Kelengkapan Partai sebagaimana dimaksud ayatIpasal ini, dibentuk di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang Partai,
oleh kepengurusan pada tingkatannya;
3. Untuk
melaksanakan tugasnya Alat Kelengkapan Partai sesuai dengan kewenangannya
melakukan rapat-rapat;
4. Ketentuan
Iebih lanjut mengenai Alat KeIengkapan Partai diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 18
1. Dewan
Pertimbangan Partai berfungsi memberikan nasehat dan pertimbangan kepada
kepengurusan Partai di tingkatannya.
2. Dewan
Pertimbangan Partai dibentuk di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang yang dalam
melaksanakan tugasnya dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komponen
Partai pada tingkatannya.
3. Dewan
Pertimbangan Partai mengadakan Rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun guna menyampaikan nasehat serta pertimbangannya kepada kepengurusan
Partai sesuai dengan tngkatannya.
4. Ketentuan
Iebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan Partai diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Bagian
Ketiga
Organisasi
Kemasyarakatan
Pasal 19
Partai membina hubungan,
dan membangun kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi
Fungsional, dan Organisasi Profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban,
dan lain-lain yang seasas dan/atau seaspirasi dengan Partai.
Pasal 20
Wujud hubungan kerjasama
dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi
Partai dilakukan melalui Rapat Koordinasi Umum.
Bagian
Keempat
Kedaulatan
Pasal 21
Kedaulatan Partai berada
di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres.
Bagian
Kelima
Keanggotaan
Pasal 22
1. Anggota
Partai adalah calon anggota yang telah
dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2. Keanggotaan
Partai terdiri atas:
a. Anggota biasa:
b. Anggota kader;
c. Anggota
kehormatan.
3. Keanggotaan
berakhir apabila :
a. Menjadi
anggota partai politik lain;
b. Mengundurkan
diri;
c. Diberhentikan;
d. Meninggal
dunia.
4. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini diatur Iebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
1. Syarat untuk menjadi anggota Partai adalah:
a. Warga Negara Republik Indonesia yang telah
berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin;
b. Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Partai;
c. Bersedia menaati dan menegakkan Disiplin
Partai;
d. Bersedia mengikuti kegiatan Partai.
2. Calon
anggota harus menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota secara tertulis dan
memenuhi persyaratan sesuai ayat I pasal ini yang disampaikan kepada Pengurus
Partai yang berwenang.
3. Ketentuan
Iebih lanjut mengenai tata cara penerimaan dan jajaran kepengurusan Partai yang
menangani keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keenam
Rapat-Rapat Partai
Pasal 24
Rapat-Rapat Partai
tersusun dalam urutan jenjang/hirarki:
1) Kongres
Partai;
2) Rapat
Dewan Pimpinan Pusat Partai;
3) Rapat
Koordinasi Umum;
4) Rapat
Koordinasi Wilayah;
5) Rapat
Koordinasi Bidang;
6) Rapat
Alat Kelengkapan Partai;
7) Konferensi
Daerah Partai;
8) Rapat
Dewan Pimpinan Daerah Partai;
9) Konferensi
Cabang Partai;
10) Rapat
Dewan Pimpinan Cabang Partai;
11) Musyawarah
Anak Cabang Partai;
12) Rapat
Pengurus Anak Cabang Partai;
13) Musyawarah
Ranting Partai;
14) Rapat
Pengurus Ranting Partai;
15) Rapat
Anggota Anak Ranting Partai;
16) Rapat
Pengurus Anak Ranting Partai.
Pasal 25
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan
Sidang/Rapat Partai di semua tingkatan pada dasarnya dilaksanakan secara
musyawarah urituk mencapai mufakat,
dan apabila dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat,
maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak. Pengambilan
keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan
pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
Pasal 26
Kongres
1. Kongres
Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai.
2. Kongres
Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Kongres
Partai mempunyai wewenang:
a. Mengubah/memyempurnakan
mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
b. Mengesahkan
dan menetapkan Program Partai,
c. Menilai
pertanggungjawaban Dewan Pimpinari Pusat Partai;
d. Menetapkan
Dewan Pimpinan Pusat Partai;
e. Menilai
dan melakukan rehabilitasi anggoOta Partai yang terkena sanksi pemecatan;
f. Membuat
dan menetapkan keputusan Iainnya.
4. Dalam
keadaan mendesak, dapat dilangsungkan Kongres Luar Biasa.
5. Ketentuan
Iebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kongres diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 27
Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai
1. Rapat
DPP Partai dilaksanakan oleh DPP dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari
setengah jumlah anggota DPP.
2. Rapat
Kerja Nasional adalah rapat DPP yang diperluas dan dihadiri oleh anggota
DPP, Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional, unsur DPD Partai, dan unsur Partai lainnya.
DPP, Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional, unsur DPD Partai, dan unsur Partai lainnya.
3. Rapat
DPP Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Rapat Koordinasi Umum
1. Rapat
Koordinasi Umum adalah rapat koordinasi Dewan Pimpinan Partai dengan utusan
Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang
seasas dan/atau yang seaspirasi, serta dihadiri oleh kader partai yang menjabat
struktural dalam Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan
Organisasi Profesi sesuai dengan tingkatannya.
2. Ketentuan
Iebih lanjut mengenai Rapat Koordinasi Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Rapat Koordinasi
Wilayah Partai
1. Rapat
Koordinasi Wilayah Partai adalah rapat unsur DPP Partai, dan unsur DPD Partai
atau unsur DPC Partai yang membidangi wilayah tertentu dengan pimpinan
kepengurusan di wiayahnya untuk mengoordinasikan Iangkah-Iangkah pelaksanaan
tugas Partai.
2. Ketentuan
mengenai pelaksanaan Rapat Koordinasi Wilayah Partai selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Konferensi
Daerah Partai
1. Konferensi
Daerah Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat
provinsi.
2. Konferensi
Daerah Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferensi
Daerah Partai mempunyai wewenang:
a. Menilai
laporan pertanggungjawaban DPD Partai;
b. Menghimpun,
merumuskan dan mengoordinasikan program kerja Partai di wilayah provinsi
bersangkutan;
c. Memilih
DPD Partai.
4. Ketentuan
Iebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Daerah Partai diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Rapat Dewan
Pimpinan Daerah Partai
1. Rapat
DPD Partai dilaksanakan oleh DPD Partai dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya
Iebih dari setengah jumlah anggota DPD Partai.
2. Rapat
Kerja Daerah Partai adalah rapat DPD Partai yang diperluas dan dilaksanakan
oleh DPD Partai serta dihadiri oleh anggota DPD Parta Alat KeIengkapan Partai
tingkat Daerah, unsur DPC Partai, dan unsur Partai Iainnya.
3. Rapat
DPD Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Konferensi Cabang Partai
1. Konferensi
Cabang Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat
Cabang.
2. Konferensi
Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferersi
Cabang Partai mempunyai wewenang :
a. Menilai
laporan pertanggungiawaban DPC Partai;
b. Menghimpun,
merumuskan, dan mengoordinasikan program kerja Partai di tingkat Cabang;
c. Memilih
DPC Partai.
4. Ketentuan
Iebih lanjut mengenal pelaksanaan Konferensi Cabang Partai diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai
1. Rapat
DPC Partai dihadiri oleh sekurang-kurangnya Iebih dari setengah jumlah anggota
DPC Partai.
2. Rapat
Kerja Cabang Partai adalah rapat DPC Partai yang diperluas dan dilaksanakan
oleh DPC Partai serta dihadiri oleh seluruh anggota DPC Partai, Alat Kelengkapan
Partai tingkat Cabang, unsur Pengurus Anak Cabang Partai, dan unsur Partai Lainnya.
3. Rapat
DPC Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Musyawarah
Anak Cabang Partai
1. Musyawarah
Anak Cabang Partai merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Anak Cabang
Partai.
2. Musyawarah
Anak Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Pengurus
Anak Cabang Partai.
3. Ketentuan
mengenai pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 35
Rapat
Pengurus Anak Cabang Partai
Rapat Pengurus Anak Cabang
Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Cabang
Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Anak Cabang Partai.
Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Anak Cabang Partai.
Pasal 36
Musyawarah
Ranting
1. Musyawarah
Ranting merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Ranting Partai.
2. Musyawarah
Ranting diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Pengurus Ranting
Partai.
3. Ketentuan
mengenai pelaksanaan Musyawarah Ranting Partai selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 37
Rapat
Pengurus Ranting Partai
Rapat Pengurus Ranting Partai
dilaksanakan oleh Pengurus Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas
Partai di tingkat Ranting Partai.
Pasal 38
Rapat Anggota Anak Ranting dan
Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
- Rapat Anggota Anak Ranting Partai merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Anak Ranting Partai.
- Rapat Ariggota Anak Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Pengurus Anak Ranting Partai.
- Rapat Pengurus Anak Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di tingkat Anak Ranting Partai.
4. Ketentuan
mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Anak Ranting Partai dan Rapat Pengurus Anak
Ranting Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Ketujuh
Jenjang/Hirarki Peraturan Partai
Pasal 39
Peraturan
Partai yang bersifat mengatur disusun dengan urutan jenjang/hirarki:
1) Anggaran
Dasar;
2) Anggaran
Rumah Tangga;
3) Keputusan
Kongres Partai;
4) GBHP
(Garis-garis Besar Haluan Partai);
5) Keputusan
DPP Partai;
6) Instruksi
DPP Partai;
7) Keputusan
Konferensi Daerah Partai;
8) Keputusan
DPD Partai;
9) Keputusan
Konferensi Cabang Partai;
10) Keputusan
DPC Partai.
11) Keputusan
Musyawarah Anak Cabang Partai;
12) Keputusan
Pengurus Anak Cabang Partai;
13) Keputusan
Musyawarah Ranting Partai;
14) Keputusan
Pengurus Ranting Partai.
Pasal 40
Peraturan Partai yang
bersifat menetapkan disusun dengan urutan jenjang/hirarki:
1) Anggaran
Dasar,
2) Anggaran
Rumah Tangga;
3) Ketetanan
Kongres Partai;
4) Ketetapan
DPP Partai;
5) Ketetapan
Konferensi Daerah Partai;
6) Ketetapan
DPP Partai:
7) Ketetapan
Konferensi Cabang Partai;
8) Ketetapan
DPC Partai;
9) Ketetapan
Musyawarah Anak Cabang Partai;
10) Ketetapan
Pengurus Anak Cabang Partai;
11) Ketetapan
Musyawarah Ranting Partai;
12) Ketetapan
Pengurus Ranting Partai.
Pasal 41
1. Ketetapan/Keputusan
Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan/Keputusan
Partai yang Iebih tinggi.
2. Ketetapan/Keputusan
yang bertentangan dengan Ketetapan/Keputusan yang Iebih tinggi dinyatakan tidak
sah oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Ketetapan
Partai bersifat Iebih konstan dan yang tidak terpengaruh oleh dinamika internal
maupun eksternal dan diatur dalam Peraturan Partai.
4. Keputusan
Partai dan lnstruksi Partai bersifat temporer, dapat berubah yang disesuaikan
dengan kebutuhan dinamika yang dihadapi pengurus Partai pada tingkatannya dan
diatur dalam Peraturan Partai;
Pasal 42
1. Setiap
tingkat kepengurusan Partai, harus melaksanakan Keputusan/Ketetapan Partai yang
di atasnya.
2. Kepengurusan
Partai yang tidak menaati atau menentang Keputusan/Ketetapan Partai di atasnya
dikenakan sanksi yang diatur dalam Peraturan
Partai.
Bagian Kedelapan
Keuangan dan Perbendaharaan Partai
Pasal 43
1. Harta
kekayaan Partai terdiri dari :
a. Harta bergerak,
b. Harta tidak bergerak.
2. Harta
kekayaan partai diperoleh dari:
a. Uang
pangkal dan iuran anggota Partai,
b. Sumbangan
yang tidak mengikat,
c. Pendapatan
lain yang sah.
Pasal 44
1. Pengelolaan
harta kekayaan Partai diutamakan guna pencapaian tujuan Partai.
2. Pengelolaan
semua harta kekayaan Partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat
Pusat dan dipertanggungjawabkan secara berkala di dalam Rakernas.
3. Pengelolaan
semua harta kekayaan Partai di semua tingkatan dilakukan oleh kepengurusani Partai
di tingkat masing-masing.
4. Ketentuan
mengenai iuran anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pendidikan
Politik
PasaI 45
Pendidikan politik
dilaksanakan melalui Latihan Kepemimpinan yang dilakukan secara berkala yang diatur
dalam Peraturan Partai
BAB IX
KETENTUAN
KHUSUS
Pasal 46
Dalam hal diperlukan
pengambilan keputusan untuk mempertahankan: Eksistensi Partai, Pancasila,
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka
kepada Ketua Umum diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan
strategis organisatoris yang diperlukan.
BAB X
KETENTUAN
PERALIHAN dan
PERUBAHAN
Pasal 47
1. Sebelum
DPP & Alat Kelengkapan Partai dibentuk menurut Anggaran Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh
pendiri dengan bantuan sebuah komite nasional.
2. Pendiri
membuat Peraturan Partai untuk
pelaksanaan ayat 1 pasal ini.
Pasal 48
DPP Partaiharus sudah dibentuk
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini pada tahun 2015.
PasaI 49
Pendiri & Komite
nasional segera melaksanakan Kongres I setelah mendapat akta dari notaris
pendirian Partai ini.
Pasal 50
Perubahan
1. Asas,
Jati Diri, dan Tujuan Partai hanya dapat diubah oleh ketetapan Kongres yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya empat perlima jumlah Cabang Partai dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya empat perlima jumlah utusan Kongres yang
hadir.
2. Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanya dapat dilakukan dalam Kongres
Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah suara
utusan yang hadir.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 51
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai yang tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Apabila
terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat Partai.
3. Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam kongres.
