Rabu, 11 Maret 2015

Anggaran Dasar PDKT



ANGGARAN DASAR
PARTAI DEMOKRASI KARANG TARUNA

MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin adalah merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia.

Perwujudan cita-cita bersama tersebut menuntut keterlibatan semua komponen bangsa, baik secara individual maupun secara kolektif, sekaligus merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. Partai Demokrasi Karang Taruna sebagai wadah dan alat perjuangan serta kekuatan politik rakyat berasaskan Islam, Kebersamaan dan Pancasila (Islam berdasarkan Al-qur’an dan sunnah Rasul -- Kebersamaan berdasarkan pengalaman bangsa dijajah selama 368 tahun dan didikte oleh rezim otoriter selama masa orde baru -- dan Pancasila sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945). Didalam perwujudannya, Partai Demokrasi Karang Taruna mempunyai ciri berketuhanan, berkebangsaan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial dengan ciri lain, yakni: religius demokratis, pantang menyerah dan terbuka yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan Negara.

Untuk itu Partai Demokrasi Karang Taruna mempunyai tugas mempertahankan, mewujudkan dan mengembangkan cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Oleh karena itu, melalui kekuatan dan kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, Partai Demokrasi Karang Taruna bertekad untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, religius, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.




BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

Pasal 1
Partai ini bernama Partai Demokrasi Karang Taruna, adalah partai politik disingkat dengan PDKT.
Pasal 2
PDKT yang untuk selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan Iamanya.
Pasal 3
Dewan Pimpmnan Pusat Partai berkedudukan di Jakarta atau Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.

BAB II
LAMBANG PARTAI & ARTI SIMBOLIKNYA

Pasal 5
Lambang partai terdiri dari 7 bagian yang mempunyai arti yang bertalian
dengannya, yakni:
1)    Kepala Orang Teriak.
2)    Garis Teriak.
3)    Lingkaran.
4)    Tulisan Partai Demokrasi Karang Taruna yang berwarna hitam.
5)    Tulisan yang merupakan kependekkan Partai yang berwarna merah.
6)    19 butir Padi dan 5 butir Kapas
7)    Gambar/ Huruf Simpul yang menyatukan Padi dan Kapas.



Pasal 6

Arti simbolik lambang:
1)    Kepala Orang Teriak ialah pemuda yang berbudaya & berbudi pekerti luhur, penuh ambisi & emosi yang disalurkan melalui kata ‘MERDEKA.’
2)    Garis Teriak ialah Islam, Kebersamaan dan Pancasila.
3)    Lingkaran ialah kebulatan tekad.
4)    Tulisan Partai Demokrasi Karang Taruna yang berwarna hitam (dan ditulis dengan tulisan tipe “Courier New”) ialah penegasan wadah penyaluran bakat-bakat pemuda Indonesia (di berbagai bidang), sebagai warga bangsa yang peduli akan konstitusi itu, yang merupakan ‘kurir-kurir baru perubahan’ menuju Indonesia baru yang lebih baik berdasarkan Islam, Kebersamaan, dan Pancasila.
5)    Tulisan PDKT yang berwarna merah ialah Keberanian yang memulti tafsir.
6)    Bagian ke-6:
a)    19 butir Padi ialah kesejahteraan yang menjadi misi pertama pendiri ketika berumur 19 tahun.
b)    5 butir Kapas ialah dimulainya pendiri mempunyai visi kemakmuran sewaktu berumur 5 tahun atau dapat pula diartikan sebagai ‘Rukun Islam’ & ‘Pancasila’ yang menjadi pedoman bagi segala usaha serta kegiatan partai, dalam suasana ‘Kebersamaan’ demi kepentingan Negara & Bangsa.
7)    Gambar/ Huruf simpul yang menyatukan Padi & Kapas ialah XTC (Exalt To Coitus) yang merupakan simbol Revolusi Pemuda.


Pasal 7

Arti simbolik warna:
1)    Putih, berarti kejujuran & kesucian (dasar).
2)    Hitam, berarti keteguhan, kekuatan dan ketabahan hati (tulisan partai, garis teriak, dan simpul).
3)    Merah, berarti keberanian, api yang abadi (matahari) sumber energy alamiah (tulisan PDKT dan lingkaran).
4)    Kuning Emas, berarti kejayaan & keluhuran budi (butir Padi).
5)    Hijau Muda, berarti tanda permulaan suatu hidup baru, tanda memancarkan kembali cahaya kemudian menyinari keadaan sekeliling sehingga menjadi terang (butir Kapas).


BAB III
Bendera, Mars & Hymne
Pasal 8

1.    Partai mempunyai bendera yang ditetapkan oleh Kongres.
2.    Partai mempunyai Mars & Hymne yang ditetapkan oleh Kongres.
3.    Bentuk, ukuran & tata cara penggunaan Bendera, Mars & Hymne Partai diatur dalam Peraturan Partai.


BAB IV
Asas & Ciri
Pasal 9

1.    Partai berasaskan Islam, Kebersamaan & Pancasila (Islam berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah Rosul—Kebersamaan berdasarkan pengalaman bangsa dijajah selama 368 tahun & didikte oleh rezim otoriter selama masa Orde Baru—dan Pancasila sesuai jiwa & semangat lahirnya pada 1 Juni 1945).
2.    Partai mempunyai ciri berketuhanan, berkebangsaan, berkerakyatan, & berkeadilan sosial dengan ciri lain, yakni: religious, demokratis, merdeka, pantang menyerah & terbuka.


BAB V
Visi & Misi

Pasal 10
Visi

Visi partai adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.


Pasal 11
Misi

Untuk  mewujudkan visi partai, ditetapkan misi sebagai berikut:
1)    Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam  kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai dalam sebuah kebersamaan dan mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)    Penegakkan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan semangat pencarian madzhab yang tepat bagi politik NKRI.
3)    Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketentraman masyarakat.
4)    Pewujudan sistem hukum nasional, yamg menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
5)    Pewujudan kehidupan social budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
6)    Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama  pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan  mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis padasumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
7)    Pewujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah NKRI.
8)    Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
9)    Pewujudan aparatur Negara yang berfungsi melayani masyarakat, professional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
10) Pewujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan serta menguasai  ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
11) Pewujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.


BAB VI
Tujuan, Fungsi & Tugas

Pasal 12
Tujuan Umum Partai

1.    Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.    Menjaga & memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Islam, Kebersamaan & Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.    Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia.


Pasal 13
Tujuan Khusus Partai

1.    Menghimpun & membangun kekuatan politik rakyat dengan meningkatkan partisipasi politik anggota & masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik & pemerintahan.
2.    Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya secara ndemokratis dengan semangat membangun masyarakat madani.
3.    Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, dan
4.    Membangun etika & budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.

Pasal 14
Fungsi Partai

1.    Sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2.    Sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
3.    Sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
4.    Sarana partisipasi politik warga Negara Indonesia; dan
5.    Sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.


Pasal 15
Tugas Partai

1.    Memperhatikan & mewujudkan cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.    Melaksanakan, mempertahankan, dan menyebarluaskan asas partai sebagai pandangan politik & pandangan hidup bangsa;
3.    Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
4.    Menghimpun & memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;
5.    Mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik & jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan & keadilan gender;
6.    Mempengaruhi & mengawasi jalannya penyelenggaraan Negara agar terwujud pemerintahan yang bersih & berwibawa.


BAB VII
ORGANISASI
Bagian Pertama
Jenjang Kepengurusan

Pasal 16
1.   Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut:
a.   Dewan Pimpinan Pusat Partai disirigkat DPP yang meliputi wilayah NKRI;
b.   Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD yang meliputi wilayah Provinsi;
c.   Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC yang meliputi wilayah Kabupaten/ Kota;
d.   Pengurus Anak Cabang disingkat PAC yang meliputi wilayah Kecamatan;
e.   Pengurus Ranting Partai yang meliputi wilayah Desa/Kelurahan dan/atau yang setingkat;
f.    Pengurus Anak Ranting Partai yang meliputi wilayah Dusun/Dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan/atau sebutan Iainnya.
2.   Ketentuan Iebih lanjut mengenai kepengurusan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.


Bagian Kedua
Alat Kelengkapan Partai

Pasal 17
1. Dalam melaksanakan tugasnya kepengurusan Partai dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan berupa :
a.   Dewan Pertimbangan Partai;
b.   Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai disingkat Badiklat;
c.   Badan Penelitian dan Pengembangan Partai disingkat Dalitbang;
d.   Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai disingkat BP-Pemilu;
e.   Badan Informasi dan Komunikasi Partai disingkat Badan Infokom;
f.    Badan Bantuan Hukum dan Advokasi;
g.   Badan Penanggulangan Bencana;
h.   Badan Verifikasi Partai;
I.    Komite Disiplin Partai;
j.    Fraksi Partai;
k.   Sekretariat Partai.
2.   Alat-alat Kelengkapan Partai sebagaimana dimaksud ayatIpasal ini, dibentuk   di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang Partai, oleh kepengurusan pada tingkatannya;
3.   Untuk melaksanakan tugasnya Alat Kelengkapan Partai sesuai dengan kewenangannya melakukan rapat-rapat;
4.   Ketentuan Iebih lanjut mengenai Alat KeIengkapan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
1.   Dewan Pertimbangan Partai berfungsi memberikan nasehat dan pertimbangan kepada kepengurusan Partai di tingkatannya.
2.   Dewan Pertimbangan Partai dibentuk di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang yang dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komponen Partai pada tingkatannya.
3.   Dewan Pertimbangan Partai mengadakan Rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun guna menyampaikan nasehat serta pertimbangannya kepada kepengurusan Partai sesuai dengan tngkatannya.
4.   Ketentuan Iebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bagian Ketiga
Organisasi Kemasyarakatan

Pasal 19
Partai membina hubungan, dan membangun kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban, dan lain-lain yang seasas dan/atau seaspirasi dengan Partai.
Pasal 20
Wujud hubungan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi Partai dilakukan melalui Rapat Koordinasi Umum.


Bagian Keempat
Kedaulatan
Pasal 21
Kedaulatan Partai berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres.





Bagian Kelima
Keanggotaan

Pasal 22
1.   Anggota Partai adalah calon anggota yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2.   Keanggotaan Partai terdiri atas:
a.   Anggota biasa:
b.   Anggota kader;
c.   Anggota kehormatan.
3.   Keanggotaan berakhir apabila :
a.   Menjadi anggota partai politik lain;
b.   Mengundurkan diri;
c.   Diberhentikan;
d.   Meninggal dunia.
4.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini diatur Iebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
1.   Syarat untuk menjadi anggota Partai adalah:
a.   Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin;
b.   Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Partai;
c.   Bersedia menaati dan menegakkan Disiplin Partai;
d.   Bersedia mengikuti kegiatan Partai.
2.   Calon anggota harus menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota secara tertulis dan memenuhi persyaratan sesuai ayat I pasal ini yang disampaikan kepada Pengurus Partai yang berwenang.
3.   Ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara penerimaan dan jajaran kepengurusan Partai yang menangani keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bagian Keenam
Rapat-Rapat Partai

Pasal 24
Rapat-Rapat Partai tersusun dalam urutan jenjang/hirarki:
1)      Kongres Partai;
2)      Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai;
3)      Rapat Koordinasi Umum;
4)      Rapat Koordinasi Wilayah;
5)      Rapat Koordinasi Bidang;
6)      Rapat Alat Kelengkapan Partai;
7)      Konferensi Daerah Partai;
8)      Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai;
9)      Konferensi Cabang Partai;
10)   Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai;
11)   Musyawarah Anak Cabang Partai;
12)   Rapat Pengurus Anak Cabang Partai;
13)   Musyawarah Ranting Partai;
14)   Rapat Pengurus Ranting Partai;
15)   Rapat Anggota Anak Ranting Partai;
16)   Rapat Pengurus Anak Ranting Partai.



Pasal 25
Pengambilan Keputusan
1.   Keputusan Sidang/Rapat Partai di semua tingkatan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah urituk mencapai mufakat, dan apabila dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak. Pengambilan keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

Pasal 26
Kongres
1.   Kongres Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai.
2.   Kongres Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3.   Kongres Partai mempunyai wewenang:
a.   Mengubah/memyempurnakan mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
b.   Mengesahkan dan menetapkan Program Partai,
c.   Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinari Pusat Partai;
d.   Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat Partai;
e.   Menilai dan melakukan rehabilitasi anggoOta Partai yang terkena sanksi pemecatan;
f.    Membuat dan menetapkan keputusan Iainnya.
4.   Dalam keadaan mendesak, dapat dilangsungkan Kongres Luar Biasa.
5.   Ketentuan Iebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 27
Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai
1.   Rapat DPP Partai dilaksanakan oleh DPP dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPP.
2.   Rapat Kerja Nasional adalah rapat DPP yang diperluas dan dihadiri oleh anggota
DPP, Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional, unsur DPD Partai, dan unsur Partai lainnya.
3.   Rapat DPP Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28
Rapat Koordinasi Umum
1.   Rapat Koordinasi Umum adalah rapat koordinasi Dewan Pimpinan Partai dengan utusan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang seasas dan/atau yang seaspirasi, serta dihadiri oleh kader partai yang menjabat struktural dalam Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi sesuai dengan tingkatannya.
2.   Ketentuan Iebih lanjut mengenai Rapat Koordinasi Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
Rapat Koordinasi Wilayah Partai
1.   Rapat Koordinasi Wilayah Partai adalah rapat unsur DPP Partai, dan unsur DPD Partai atau unsur DPC Partai yang membidangi wilayah tertentu dengan pimpinan kepengurusan di wiayahnya untuk mengoordinasikan Iangkah-Iangkah pelaksanaan tugas Partai.
2.   Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Koordinasi Wilayah Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30
Konferensi Daerah Partai
1.   Konferensi Daerah Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat provinsi.
2.   Konferensi Daerah Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3.   Konferensi Daerah Partai mempunyai wewenang:
a.   Menilai laporan pertanggungjawaban DPD Partai;
b.   Menghimpun, merumuskan dan mengoordinasikan program kerja Partai di wilayah provinsi bersangkutan;
c.   Memilih DPD Partai.
4.   Ketentuan Iebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Daerah Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai
1.   Rapat DPD Partai dilaksanakan oleh DPD Partai dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya Iebih dari setengah jumlah anggota DPD Partai.
2.   Rapat Kerja Daerah Partai adalah rapat DPD Partai yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPD Partai serta dihadiri oleh anggota DPD Parta Alat KeIengkapan Partai tingkat Daerah, unsur DPC Partai, dan unsur Partai Iainnya.
3.   Rapat DPD Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 32
Konferensi Cabang Partai
1.   Konferensi Cabang Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Cabang.
2.   Konferensi Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3.   Konferersi Cabang Partai mempunyai wewenang :
a.   Menilai laporan pertanggungiawaban DPC Partai;
b.   Menghimpun, merumuskan, dan mengoordinasikan program kerja Partai di tingkat Cabang;
c.   Memilih DPC Partai.
4.   Ketentuan Iebih lanjut mengenal pelaksanaan Konferensi Cabang Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 33
Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai
1.   Rapat DPC Partai dihadiri oleh sekurang-kurangnya Iebih dari setengah jumlah anggota DPC Partai.
2.   Rapat Kerja Cabang Partai adalah rapat DPC Partai yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPC Partai serta dihadiri oleh seluruh anggota DPC Partai, Alat Kelengkapan Partai tingkat Cabang, unsur Pengurus Anak Cabang Partai, dan unsur Partai Lainnya.
3.   Rapat DPC Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34
Musyawarah Anak Cabang Partai
1.   Musyawarah Anak Cabang Partai merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Anak Cabang Partai.
2.   Musyawarah Anak Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Pengurus Anak Cabang Partai.
3.   Ketentuan mengenai pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 35
Rapat Pengurus Anak Cabang Partai
Rapat Pengurus Anak Cabang Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Cabang
Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Anak Cabang Partai.

Pasal 36
Musyawarah Ranting
1.   Musyawarah Ranting merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Ranting Partai.
2.   Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Pengurus Ranting Partai.
3.   Ketentuan mengenai pelaksanaan Musyawarah Ranting Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 37
Rapat Pengurus Ranting Partai
Rapat Pengurus Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di tingkat Ranting Partai.


Pasal 38
Rapat Anggota Anak Ranting dan
Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
  1. Rapat Anggota Anak Ranting Partai merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Anak Ranting Partai.
  2. Rapat Ariggota Anak Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Pengurus Anak Ranting Partai.
  3. Rapat Pengurus Anak Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di tingkat Anak Ranting Partai.
4.   Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Anak Ranting Partai dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bagian Ketujuh
Jenjang/Hirarki Peraturan Partai

Pasal 39
Peraturan Partai yang bersifat mengatur disusun dengan urutan jenjang/hirarki:
1)      Anggaran Dasar;
2)      Anggaran Rumah Tangga;
3)      Keputusan Kongres Partai;
4)      GBHP (Garis-garis Besar Haluan Partai);
5)      Keputusan DPP Partai;
6)      Instruksi DPP Partai;
7)      Keputusan Konferensi Daerah Partai;
8)      Keputusan DPD Partai;
9)      Keputusan Konferensi Cabang Partai;
10)   Keputusan DPC Partai.
11)   Keputusan Musyawarah Anak Cabang Partai;
12)   Keputusan Pengurus Anak Cabang Partai;
13)   Keputusan Musyawarah Ranting Partai;
14)   Keputusan Pengurus Ranting Partai.

Pasal 40
Peraturan Partai yang bersifat menetapkan disusun dengan urutan jenjang/hirarki:
1)      Anggaran Dasar,
2)      Anggaran Rumah Tangga;
3)      Ketetanan Kongres Partai;
4)      Ketetapan DPP Partai;
5)      Ketetapan Konferensi Daerah Partai;
6)      Ketetapan DPP Partai:
7)      Ketetapan Konferensi Cabang Partai;
8)      Ketetapan DPC Partai;
9)      Ketetapan Musyawarah Anak Cabang Partai;
10)   Ketetapan Pengurus Anak Cabang Partai;
11)   Ketetapan Musyawarah Ranting Partai;
12)   Ketetapan Pengurus Ranting Partai.

Pasal 41
1.   Ketetapan/Keputusan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan/Keputusan Partai yang Iebih tinggi.
2.   Ketetapan/Keputusan yang bertentangan dengan Ketetapan/Keputusan yang Iebih tinggi dinyatakan tidak sah oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya dan dinyatakan tidak berlaku.
3.   Ketetapan Partai bersifat Iebih konstan dan yang tidak terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal dan diatur dalam Peraturan Partai.
4.   Keputusan Partai dan lnstruksi Partai bersifat temporer, dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika yang dihadapi pengurus Partai pada tingkatannya dan diatur dalam Peraturan Partai;

Pasal 42
1.   Setiap tingkat kepengurusan Partai, harus melaksanakan Keputusan/Ketetapan Partai yang di atasnya.
2.   Kepengurusan Partai yang tidak menaati atau menentang Keputusan/Ketetapan Partai di atasnya dikenakan sanksi yang diatur dalam Peraturan Partai.

Bagian Kedelapan
Keuangan dan Perbendaharaan Partai
Pasal 43

1.   Harta kekayaan Partai terdiri dari :
a. Harta bergerak,
b. Harta tidak bergerak.
2.   Harta kekayaan partai diperoleh dari:
a.   Uang pangkal dan iuran anggota Partai,
b.   Sumbangan yang tidak mengikat,
c.   Pendapatan lain yang sah.

Pasal 44
1.   Pengelolaan harta kekayaan Partai diutamakan guna pencapaian tujuan Partai.
2.   Pengelolaan semua harta kekayaan Partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Pusat dan dipertanggungjawabkan secara berkala di dalam Rakernas.
3.   Pengelolaan semua harta kekayaan Partai di semua tingkatan dilakukan oleh kepengurusani Partai di tingkat masing-masing.
4.   Ketentuan mengenai iuran anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
Pendidikan Politik

PasaI 45
Pendidikan politik dilaksanakan melalui Latihan Kepemimpinan yang dilakukan secara berkala yang  diatur dalam Peraturan Partai


BAB IX
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 46
Dalam hal diperlukan pengambilan keputusan untuk mempertahankan: Eksistensi Partai, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka kepada Ketua Umum diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.





BAB X
KETENTUAN PERALIHAN dan
PERUBAHAN

Pasal 47
1.   Sebelum DPP & Alat Kelengkapan Partai dibentuk menurut Anggaran Dasar  ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh pendiri dengan bantuan sebuah komite nasional.
2.   Pendiri membuat Peraturan Partai untuk pelaksanaan ayat 1 pasal ini.

Pasal 48
DPP Partaiharus sudah dibentuk menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini pada tahun 2015.

PasaI 49
Pendiri & Komite nasional segera melaksanakan Kongres I setelah mendapat akta dari notaris pendirian Partai ini.

Pasal 50
Perubahan
1.   Asas, Jati Diri, dan Tujuan Partai hanya dapat diubah oleh ketetapan Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya empat perlima jumlah Cabang Partai dan disetujui oleh sekurang-kurangnya empat perlima jumlah utusan Kongres yang hadir.
2.   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanya dapat dilakukan dalam Kongres Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah suara utusan yang hadir.




BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51
Penutup
1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.   Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
3.   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam kongres.